Ini Peran dari Ketiga Tersangka Korupsi Tol MBZ
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran dari tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, DD merupakan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020. Ia berperan dalam menetapkan pemenang tender proyek.
"DD selaku Dirut PT JJC secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," kata Kuntadi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu, 13 September 2023.
Kemudian untuk tersangka YM, kata Kuntadi, merupakan Ketua Panitia Lelang, yang diduga turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangan.
"Sedangkan untuk TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, (Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat atau pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," jelas dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed atau MBZ pada Rabu, 13 September 2023.
Kuntadi menyebut bahwa satu dari tiga tersangka merupakan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JCC periode 2016-2020.
"Pada hari ini kami menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni DD Dirut PT JCC 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting," ujar Kuntadi kepada wartawan.