Panglima TNI Pastikan Peradilan Militer Dugaan Suap Eks Kabasarnas Digelar Secara Terbuka

Laporan: Martahan Sohuturon
Rabu, 13 September 2023 | 11:23 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (SinPo.id/Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi)
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (SinPo.id/Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi)

SinPo.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan proses peradilan militer eks Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi yang terseret dalam kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan bakal digelar secara terbuka.

Kasus yang diduga melibatkan Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto masih dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan Militer itu digelar secara terbuka, silahkan nanti ketika sidang, rekan-rekan media untuk mengikuti perkembangannya, silahkan,” kata Yudo dalam keterangannya pada Rabu, 13 September 2023.

Lebih lanjut, Yudo menepis persepsi di kalangan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa seolah-olah kasus militer diselesaikan secara militer pasti dilindungi, ditutup-tutupi, dan tidak boleh ada orang lain yang tahu.

Menurutnya, hal seperti itu tidak ada lagi saat ini.

“Enggak, sekarang tidak ada seperti itu, penyidikan pun silahkan dimonitor dan ditanyakan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Danpuspom TNI Marsda  Agung Handoko menjelaskan bahwa untuk update kasus suap di Basarnas.

“Sampai sekarang masih koordinasi ketat dengan KPK dan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan,” ucapnya.

Ada dua anggota TNI yang terseret di kasus korupsi ini, yakni Henri dan Afri.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Ada dua anggota TNI yang terseret di kasus korupsi ini, yakni Henri dan Afri.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI