IM57+ Institute Kritik Keras Pertemuan Tahanan Korupsi dengan Pimpinan KPK
SinPo.id - IM57+ Institute menyatakan pertemuan tahanan kasus korupsi dengan pimpinan komisi pemberantasan korupsi (KPK), merupakan merupakan tindak pidana. Lembaga wadah para mantan penyidik KPK itu menilai seharusnya pimpinan lembaga antirasuah indepedensi dan bebas dari konflik kepentingan.
“Ketentuan dalam Pasal 36 UU KPK, bahwa Pimpinan KPK dengan alasan apapun dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam pernyataan resmi, Rabu 13 September 2023.
Menurut Praswad, ketentuan pasal tersebut dibuat bukan tanpa tujuan, aturan itu dibuat agar KPK tetap independen dengan adanya sistem yang kuat mencegah adanya konflik kepentingan. “Lalu mau menggunakan alasan apalagi Pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?,” ujar Praswad mempertanyakan.
Praswad menolak alasan pertemuan pimpinan KPK dengan tahanan korupsi sebagai tugas jabatan dalam rangka proses penegakan hukum. Praswad mengingatkan bahwa pimpinan KPK saat ini bukanlah penyelidik, penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019.
Artinya pimpinan KPK bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung. Bahkan penyidik KPK sendiri, ketika berhadapan dengan saksi dan tersangka pada sprindik berbeda yang bukan sprindik satgasnya, maka penyidik tersebut tidak memiliki wewenang apapun untuk memeriksa saksi dan tersangka pada perkara selain perkara yang di tangani oleh satgas penyidikannya.
“Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apapun dengan pihak yang berperkara,” ujar Praswad menegaskan.
Ia menilai jika peristiwa pertemuan antara tahanan korupsi dengan pimpinan KPK itu benar terjadi, maka semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di lembaga antirasuah itu.
Sedangkan sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi yang tegas untuk bisa menciptakan efek jera bagi para pelaku. “Berbagai sidang etik tidak memberikan perubahan apapun. Artinya sistem penjagaan etik di KPK tidak bekerja,” ujar Praswad menyayangkan pertemuan itu.