Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Ngebul Parah, Sopir Diberi Sanksi

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 11 September 2023 | 19:42 WIB
Mobil pelat merah berasap di jalan Jakarta (SinPo.id/ Tangkapan layar Instagram @merekamjakarta)
Mobil pelat merah berasap di jalan Jakarta (SinPo.id/ Tangkapan layar Instagram @merekamjakarta)

SinPo.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadis Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, pihaknya telah memberi sanksi kepada pengemudi mobil dinas yang mengeluarkan asap tebal di jalanan Jakarta.

Hari menjelaskan, kendaraan dinas operasional (KDO) bernomor polisi B 9041 PSD itu milik Suku Disnakertransgi Jakarta Pusat. Mobil itu disebut dalam kondisi rusak dan dalam perjalanan menuju bengkel.

"Itu KDO dari Sudin Naketransgi Jakarta Pusat dalam perjalanan ke bengkel. Kami sangat mendukung upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta. Untuk itu, saya sudah mengintruksikan agar semua KDO dicek dan segera dibawa ke bengkel kalau emisi gas buangnya sudah tidak baik," kata Hari dalam keterangannya, Senin, 11 September 2023.

Hari menjelaskan, sanksi yang diberikan terhadap sopir mobil berupa teguran. Sanksi diberikan karena sopir baru membawa mobil untuk diservis ke bengkel, padahal sudah lama rusak.

"Tapi rusak itu kok baru dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin. Makanya sudah kita berikan sanksi sopirnya. Harusnya lihat kondisi parah, ringan. Yang jelas, kami berikan teguran sanksi supaya tidak terjadi kembali," ujarnya.

Lebih lanjut, Hari menegaskan, Dinas  Nakertransgi sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen dalam upaya mendukung dan memberikan contoh baik untuk peningkatan kualitas udara di Jakarta.

"Saya sudah menerbitkan Surat Edaran agar KDO harus dirawat secara rutin atau berkala agar kejadian serupa tidak ada lagi. Jangan sampai lalai hingga ada kerusakan yang semakin parah. KDO ini aset yang dibeli pakai uang rakyat jadi harus dirawat dengan baik. Bagi yang lalai akan diberikan sanksi," paparnya.

Selain itu, Hari juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jalan dan masyarakat lainnya karena adanya KDO dengan emisi gas buang yang membuat tidak nyaman saat dalam perjalanan menuju bengkel.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kami juga telah memberikan sanksi kepada pengguna KDO agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang lagi," tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya viral di media sosial video mobil berpelat merah mengeluarkan asap tebal dari knalpot saat melaju di jalanan Jakarta. Asap tersebut mengganggu kendaraan yang berada di belakangnya.

Video tersebut dibagikan oleh akun instagram @merekamjakarta. Dalam keteranganya, pemilik akun menuliskan mobil plat merah mengeluarkan asap dari kenalpot. Asap tersebut terlihat sangat tebal dan mengganggu pengendara lain.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI