RUU Ombudsman

Baleg DPR RI Usulkan Rekomendasi Ombudsman Bersifat Mengikat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 11 September 2023 | 18:50 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Parlementaria)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id -  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar rekomendasi Ombudsman yang selama ini dikeluarkan bersifat mengikat. Hal itu memperkuat lembaga Ombudsman sebagai salah satu instrument evaluasi dalam pemerintahan.

“Baleg juga akan memperkuat kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Khususnya, terkait rekomendasi Ombudsman agar bersifat wajib untuk dilaksanakan,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, Senin, 11 September 2023.

Selain usulan itu, Supratman juga menyebut hasil investigasi atas laporan masyarakat yang dilakukan Ombudsman sebelumnya belum wajib dilaksanakan, diumumkan ke publik. Namun sekarang muncul usulan di Baleg minta supaya rekomendasi itu bersifat wajib.

“Artinya, akan ada konsekuensinya menyangkut soal sanksi,” ujar Supratman menambahkan.

Sanksi yang disebutkan dalam pengertian bukan sanksi pidana, tetapi sanksi administratif. Ia memastikan usulan itu sebagai upaya memperkuat Ombudsman bukan sebagai lembaga penegak hukum, tetapi lembaga yang menjaga bagaimana aspek pelayanan publik itu bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan.

Dalam penyusunan RUU tentang Ombudsman Baleg meminta kepada Tim Ahli untuk melakukan harmonisasi dengan UU Pelayanan Publik. Hal itu dinilai penting karena antara UU Ombudsman dengan UU Pelayanan Publik sangat beririsan

“Itu penting dilakukan harmonisasi agar tidak  terjadi tumpang tindih," kata Supratman menjelaskan.

Sebelumnya, Tim Tenaga Ahli Baleg DPR RI menyampaikan paparan mengenai pokok-pokok pembaruan pengaturan dalam Revisi RUU Ombudsman. Di antaranya memperkuat kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Khususnya terkait rekomendasi Ombudsman agar bersifat wajib untuk dilaksanakan.

Selain itu penguatan struktur organisasi Ombudsman. Salah satunya, terkait Perubahan tentang Asisten Ombudsman yang semula pegawai tetap menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang aparatur sipil negara.

Dengan adanya peralihan Asisten Ombudsman yang memberikan dukungan keahlian menjadi pegawai ASN di bawah sekretariat jenderal Ombudsman maka Sekretariat Jenderal Ombudsman tidak hanya memberikan dukungan administrasi tetapi juga dukungan keahlian kepada Ombudsman RI.

Selain itu, Jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman dilarang merangkap menjadi, penyelenggara negara atau pejabat negara lainnya, pengusaha, pengurus atau karyawan BUMN maupun BUMD, ASN, Pengurus partai politik dan profesi lainnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI