Kebebasan Pers Menurun Drastis dalam 10 Tahun Terakhir

Redaksi
Jumat, 09 Februari 2018 | 14:09 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Kebebasan pers di seluruh dunia telah menyusut ke level terendah dalam 10 tahun terakhir.

Sebuah laporan studi dari Article 19, sebuah kelompok kebebasan berekspresi, menunjukkan jurnalis mendapatkan batasan sensor dari pemerintah, organisasi kriminal, dan tekanan komersial karena perkembangan internet.

Dilansir pada sebuah artikel yang dipublikasi The Guardian pada tahun lalu itu, Turki mengalami kemunduran terbesar terhadap kebebasan berpendapat selama satu dekade terakhir. Tapi Brasil, Burundi, Mesir, Polandia, Venezuela, dan Bangladesh juga mengalami kemunduran terhadap independensi dan keberagaman media.

"Untuk pertama kalinya, kami memiliki laporan komprehensif dan holistik terkait kebebasan berekspresi dan informasi dari seluruh bagian dunia," kata Thomas Hughes, direktur eksekutif Article 19.

"Sayangnya, kami menemukan kebebasan berekspresi menurun di negara demokrasi, layaknya di rezim otoriter," tambahnya.

Penulis laporan itu meneliti kebebasan berekspresi di 172 negara sepanjang 2006 hingga 2016 dengan sistem metrik yang disebut dnegan Agenda Ekspresi.

Terdapat 32 indikator sosial dan politik, temasuk bias media dan korupsi, sensor internet, akses terhadap keadilan, pelecehan terhadap jurnalis, dan kesetaraan kelas sosial dan gender.

Hughes mengatakan jurnalis terancam dengan intimidasi, penuntutan, dan bahkan pembunuhan di beberapa negara.

Ada 426 penyerangan terhadap jurnalis dan gerai penjualan produk media di Meksiko sepanjang 2016.

Laporan itu juga menemukan sebanyak 259 jurnalis berakhir dipenjara pada tahun lalu, dan 79 lainnya dibunuh.

Area yang menjadi perhatian utama terhadap keselamatan jurnalis mencakup Filipina, Meksiko dan Honduras. Sementara terkait intimidasi karena menentang rezim pemerintahan lebih banyak terjadi di Turki.

Sepanjang April 2017, 152 jurnalis Turki di penjara. Lebih dari 170 organisasi media ditutup sejak kudeta tahun lalu, termasuk surat kabar, website, stasiun TV, dan kantor berita. Sekitar 2.500 jurnalis kehilangan pekerjaannya.

Namun, ada kemajuan di Tunisia, Sri Lanka, dan Nepal, dengan berlakunya Undang-undang kebebasan informasi.

Di Indonesia sendiri, kebebasan pers juga masih menemui kendala. Kendala itu sudah lagi tak datang pada penguasa, atau pemerintah, tetapi kepada intervensi atau kepentingan daripada pemilik media itu sendiri.

Independensi dan orisinalitas para jurnalis juga menurun drastis. Jurnalis memang diberikan kebebasan untuk berkarya, tetapi harus dalam batasan-batasan tertentu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI