penganiayaan David Ozora

Vonis Setimpal Mario Dandy

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 09 September 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Hakim memerintahkan mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora dilelang untuk mengurangi biaya restitusi

SinPo.id -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara sebagai terpidana penganiayaan David Ozora. Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ucap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis, 7 September 2023.

Hakim juga menyebutkan tak ada hal meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu. "Hal meringankan tak ada," ucap Hakim Alimin menambahkan.

Putusan hakim dipengauhi hal memberatkan yakni perbuatan yang sadis dan kejam. Bahkan Mario dinilai menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Alimin menjelaskan.

Vonis hakim itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang memohon hukuman lima tahun pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

Selain hukuman kurungan, hakim juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp25 miliar terhadap Mario. Hakim memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ucap Alimin tegas.

Pembebanan biaya restitusi dari hakim lebih ringan dibandingkan pembebanan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya minta Mario membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar, subsider penjara selama 7 tahun.

Rincian denda Rp25 miliar

Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang masuk dalam tuntutan Jaksa, sebanyak Rp120 miliar. Hakim menentukan restitusi Rp25 miliar yang dinilai sebagai angka kewajaran .

Hitungan itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, yakni ganti kerugian kehilangan kekayaan yang terdiri dari pembayaran sewa rumah, Hotel Somerset, Hotel JS Luwansa sebesar Rp9.108.900

Penggantian biaya perawatan medis atau psikologis yaitu kegiatan stem cell, Rp425 juta. Ganti rugi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, yaitu jaminan perawatan pemulihan korban Rp12 miliar, selain itu jaminan penopang kebutuhan hidup Rp12 miliar.  Termasuk kerugian lain yang diderita David sebagai akibat tindak pidana termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya yang berhubungan dengan proses hukum, yaitu transportasi Rp6.818.000, konsumsi, Rp7.380.000, kuasa hukum Rp700 juta.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan bersyukur kliennya tak dibebankan restitusi ratusan miliar rupiah. Menurut Andreas keputusan majelis hakim dilandaskan oleh fakta yang ada.

"Terkait restitusi, kami bersyukur paling tidak ada satu hal yang sejalan dengan pembelaan kami," ujar Andreas

Menurut dia, angka restitusi yang diajukan keluarga korban melalui LPSK senilai  120 miliar sangat fantastis. "Angka yang diajukan LPSK adalah angka yang fantastis dan di luar dengan kebiasaan hukum yang berlaku," ujar Andreas menjelaskan.

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Mario. "Terkait putusan Mario Dandy, luar biasa kami melihat putusan hakim sudah rinci detail menggambarkan penganiayaan, bagaimana penganiayaan berat terencana, sadis dan kejam,” ujar Melissa.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina juga mengaku puas vonis yang dijatuhkan kepada Mario. Jonathan mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai harapan keluarga.

"Kita harapannya vonis maksimal dan Alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Kami puas terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," ujar Jonathan.

Putusan itu sebelumnya diharapkan Jonathan sebelum pembacaan vonis, termasuk hukuman tambahan jika Mario Dandy tak bisa membayar biaya restitusi.

"(Berharap) divonis maksimal sesuai tuntutan, kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," ujar Jonathan sebelumnya.

Vonis Lima Tahun Kawan Seiring

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis Shane Lukas, kawan Mario yang terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.  Vonis hakim itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang memohon hukuman lima tahun pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun keluarga Shane mengaku tak terima dengan vonis itu, membandingkan dengan putusan Bharada E yang divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bharada E yang sudah membunuh Joshua hanya satu tahun,” ujar Tante Shane Lukas, Ratna Sihombing, usai sidang putusan Kamis 7 September 2023.

Menurut Ratna, keponakannya hanya merekam dalam peristiwa penganiayaan itu. Meski diakui salah, namun ia menyebut karena sebagai teman disuruh diperintah. “Apa bedanya dengan Bharada E sudah disuruh sama atasannya," ujar Ratna menjelaskan.

Ratna memastikan Shane orang baik, hal itu dibuktikan di persidangan Shane bersikap sopan, jujur, dan kooperatif menjawab setiap pertanyaan Jaksa maupun hakim. Dengan putusan itu, keluarga akan meminta kuasa hukum Shane mengajukan banding.

"Maka itu, banding nanti kami akan tetap mengatakan semua dakwaan itu tidak terbukti, semoga pengadilan tinggi menerapkan azas keadilan," katanya. (*)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI