Kenakan Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol, Buronan Dito Mahendra Tiba di Bareskrim

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 08 September 2023 | 19:58 WIB
Buronan Dito Mahendra. (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Buronan Dito Mahendra. (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Buronan Dito Mahendra yang merupakan tersangka kepemilikan senjata api ilegal tiba di gedung Bareskrim Polri pada sore ini, Jumat, 8 September 2023, sekitar pukul 15.50 WIB. Dito Mahendra dibawa ke Jakarta setelah ditangkap di Bali. 

Dito Mahendra tampak sudah mengenakan baju tahanan oranye Polri dengan topi hitam dan tangan diborgol ke depan setibanya di Bareskrim. Dia pun tidak banyak bicara dan langsung digiring penyidik ke dalam gedung. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya hanya menjelaskan bahwa Dito sedang dibawa ke Jakarta usai penangkapan.

"Hari ini kembali ke Jakarta," kata Djuhandhani kepada wartawan

 

Djuhandhani pun hanya menyebut, bahwa Dito langsung jalani pemeriksaan di Bareskrim sesampainya di Jakarta.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

“Dari hasil penyidikan, sembilan senjata tanpa dokumen diserahkan ke Bareskrim untuk ditindak secara hukum,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Namun hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui hingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

“Dari hasil penyidikan, sembilan senjata tanpa dokumen diserahkan ke Bareskrim untuk ditindak secara hukum,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Namun hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui hingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI