Kuasa Hukum Sebut Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Terlalu Berat
SinPo.id - Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot menyebut bahwa vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya itu terlalu berat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Menurut dia, majelis hakim PN Jaksel seharusnya bisa membedakan jika perbuatan Mario Dandy bukan termasuk penganiayaan berat berencana.
"Ada perbedaan pendapat dari kami khususnya masalah perencanaan, ini sangat berat ancaman hukuman pidananya, harus clear membedakan mana rencana, karena perencanaan itu kan harus sesuai dengan kejadiannya," ujar Andreas saat dikonfirmasi, Jumat, 8 September 2023.
Dia pun mengaku bakal berkoordinasi dengan Mario Dandy terkait mengajukan banding ataukah tidak terhadap putusan tersebut. Sedangkan persoalan restitusi, pihaknya bersyukur majelis hakim punya pendapat yang sama dengan dirinya.
"Terkait restitusi kami bersyukur paling tidak ada satu hal sejalan dengan pembelaan kami, dimana majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan karena memang hal itu tidak memungkinkan berdasarkan undang-undang yang belaku," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ucap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis, 7 September 2023.
Hakim juga menyebutkan tak ada hal meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu. "Hal meringankan tak ada," ucap Hakim Alimin menambahkan.