Legislator Minta UU Keolahragaan Dikaji Ulang: Jangan Lupakan Pendidikan Atlet
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengkaji ulang Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
Ia meminta para atlet di Indonesia tetap memperoleh pendidikan formal atau non formal yang layak di tengah upayanya mengejar prestasi, baik di level daerah, nasional, maupun mancanegara.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Fikri bilang, banyak atlet di Indonesia menghadapi isu pendidikan terbengkalai usai tidak aktif di bidang keolahragaan.
Sebab itu, ia meminta Kemenpora untuk mengkaji ulang peraturan tersebut sekaligus memberikan solusi yang cespleng.
“Banyak anak-anak yang berprestasi di bidang olahraga (yang) kesulitan mengejar kurikulum pendidikan yang sama dengan anak-anak pada umumnya. Padahal, mereka harus masuk pelatnas. Tidak ada (pihak) yang mengurus (pendidikan atlit) ini,” ungkap Fikri dalam dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menpora Dito Ariotedjo di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 6 September 2023.
Selain mengkaji peraturan tersebut, Politisi Fraksi PKS itu berharap ada komite khusus yang mengurus isu pendidikan atlet di Indonesia. Harapannya, komite tersebut bisa membantu mengakomodasi terkait pendidikan atlet sehingga tetap bisa fokus berkarir di bidang olahraga namun tetap memperoleh pendidikan yang layak.
Terakhir, dirinya juga meminta agar Kemenpora juga menjalin sinergi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Upaya ini, menurutnya, krusial dilakukan supaya ada keselarasan pemahaman terkait isu tersebut sekaligus implementasi solusi dari kebijakan bisa berjalan secara mangkus dan sangkil.
“Isu ini juga beririsan dengan Kemendikbudristek. Jadi mungkin juga saya kira perlu (isu ini) juga diskusikan bersama. Harap ini jadi perhatian,” pungkasnya.