Korupsi Kemnaker, Firli Tegaskan Pemeriksaan Cak Imin Bebas dari Muatan Politis

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 08 September 2023 | 10:22 WIB
Muhaimin Iskandar usai diperiksa penyidik KPK (Sinpo.id/Ashar)
Muhaimin Iskandar usai diperiksa penyidik KPK (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bebas dari muatan politis.

Ia bahkan menepis narasi yang menuding ada muatan politis dalam pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta yang dikutip pada Jumat, 8 September 2023.

Firli mengatakan Cak Imin dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan KPK bekerja dengan prinsip hukum acara pidana dan senantiasa menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.

"Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima," pungkasnya.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Usai diperiksa Cak Imin menyatakan dirinya sepenuhnya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemenaker pada tahun 2012.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang dari swasta.

Penyidik KPK pada tanggal 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kemenaker, Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI