Beredar Kabar Tarif Cukai MBDK Rp650, Komisi XI DPR Belum Terima Usulan Kemenkeu
SinPo.id - Komisi XI DPR RI belum menerima usulan besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini. Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan menerapkan tarif cukai MBDK sebesar Rp650.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan rapat pembahasan terkait hal tersebut sebenarnya sudah dijadwalkan pekan lalu. Namun, menurutnya, rapat tersebut ditunda karena satu dan lain hal.
"Belum ada rapat. Rapat soal tersebut ditunda dari agenda minggu lalu," ucap Misbakhun pada Kamis, 7 September 2023.
Ia menyatakan, besaran tarif cukai MBDK sebesar Rp650 masih dalam tahap rencana. Menurutnya, Komisi XI DPR belum tentu menyetujui besaran tarif tersebut bila nantinya sudah disampaikan secara resmi oleh Kemenkeu.
"Kalau belum disampaikan ke Komisi XI DPR untuk dimintakan persetujuan maka tarif tersebut adalah pada tahapan rencana, sehingga harus mendapatkan persetujuan dalam forum rapat kerja dengan Komisi XI DPR," ucapnya.
Lebih lanjut, Misbakhun mengapresiasi langkah maju pemerintah dengan memutuskan nilai tarif cukai MBDK. Menurutnya, langkah itu akan membuat ada anggaran yang bisa di-earmarking dalam rangka mengatasi dampak kadar gula, seperti penyakit diabetes.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui Kemenkeu menerapkan cukai plastik MBDK berlaku di 2023 pada 2022 silam.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.
Dalam Perpres 130/2022 tersebut secara rinci, bahwa APBN 2023 terdiri dari anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Dalam lampiran rincian penerimaan perpajakan, dijelaskan Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai yang bakal berlaku pada 2023. Total target cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk 2023 sebesar Rp4,06 triliun.
"Pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar, pendapatan minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun," seperti dikutip dari Lampiran I-II Perpres 130/2022.