KPK Diminta Lanjutkan Usut Keterlibatan Cak Imin di Korupsi Kemenaker
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak berhenti mengusut keterlibatan Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Tahun 2012.
Komisi Antirasuah harus terus maju mendalami peran Cak Imin dalam pusaran rasuah di Kemenaker tersebut. Ketua KPK Firli Bahuri cs tak boleh kalah dari intervensi politik mana pun.
"Saya juga mendorong dan mengawal upaya yang dilakukan KPK harus tetap berdiri teguh dari tekanan politik dan tetap bekerja dalam konstruksi hukum pidana korupsi," kata Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023.
Komunikolog Indonesia itu juga menilai pemanggilan Cak Imin oleh KPK murni bagian dari penegakan hukum. Pemeriksaan Cak Imin juga diyakini sebagai upaya Lembaga Antikorupsi mengungkap lebih terang praktik amis di Kemnaker.
"Saya meyakini pemanggilan terhadap Gus Imin itu tidak ada konstruksi politik atau politisasi hukum," ujar Emrus.
Di sisi lain, Emrus yakin KPK bakal objektif bahkan tak terpengaruh dengan tekanan dari pihak mana pun guna membuat terang kasus korupsi Kemnaker. Dia juga optimistis Firli cs bukan orang yang mudah dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu.
"Saya yakin dan optimistis bahwa KPK bisa melewati itu semua. Dari survei memperlihatkan bahwa mayoritas responden dari kelas menengah intelektual menilai tidak yakin bahwa KPK dapat dijadikan instrumen politik tertentu dalam menghadapi perhelatan Pemilu 2024," kata Emrus.
Cak Imin hari ini memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Tahun 2012.
Kuat dugaan pemanggilan KPK ini lantaran Cak Imin yang saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja disinyalir mengetahui banyak ihwal praktik rasuah di Kemenaker pada 2012.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu masing-masing dua orang dari pejabat Kemenaker dan satu pihak swasta.
KPK memastikan jauh dari kepentingan politik. Pengusutan perkara ini bahkan disebut jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi cawapres pendamping Anies di Pilpres 2024. KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.