DPR Baru Dengar Draf PKPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengaku belum mengetahui adanya usulan perubahan waktu pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024. Perubahan jadwal itu termaktub dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU).
"Percepatan pendaftaran capres-cawapres ini belum kami ketahui," kata Junimart kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan draf PKPU wajib dikonsultasikan ke Komisi II DPR sebagai mitra. Junimart bahkan ingin mendengar langsung pertimbangan KPU mengubah jadwal tersebut.
"Kalaupun benar tentu draf PKPU-nya, sesuai aturan, wajib dikonsultasikan ke DPR dalam hal ini kami di Komisi II. Kita akan mendengar apa dasar rasional dan objektifitas dari pihak KPU memajukan pendaftarannya," kata dia.
Junimart memastikan Komisi II DPR bakal mencermati usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama KPU dan Mendagri Tito Karnavian.
"Tentu akan kita cermati dan bahas dalam rapat dengar pendapat dengan para penyelenggara dan pemerintah atau Mendagri," katanya.
Berdasarkan draf PKPU, jadwal pengumuman pendaftaran dimulai pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara masa pendaftaran direncanakan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Padahal sebelumnya masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.