Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Shane Lukas Singgung Bharada E

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 07 September 2023 | 17:56 WIB
Tante Shane Lukas, Ratna Sihombing (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Tante Shane Lukas, Ratna Sihombing (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Keluarga mengaku tak terima dengan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Tante Shane Lukas, Ratna Sihombing menyinggung soal putusan Bharada E yang divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Bharada E yang sudah membunuh Joshua hanya satu tahun, ini hanya untuk merekam. Memang dia salah merekam, tetapi itu karena dia sebagai teman disuruh diperintah apa bedanya dengan Bharada E sudah disuruh sama atasannya," ujar Ratna kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.

Menurut Ratna, Shane merupakan orang baik dan di persidangan Shane pun bersikap sopan, jujur, dan kooperatif menjawab setiap pertanyaan, baik dari Jaksa maupun hakim.

Ditegaskannya, keluarga akan meminta kuasa hukum Shane mengajukan banding. Pasalnya, keluarga ingin agar Shane Lukas diberikan hukuman serendah-rendahnya.

"Sangat tidak adil, fakta yang meringankan itu kalau tadi si Shane tidak menghalau bisa terjadi hal yang lebih buruk, masa itu tidak dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan. Kami sedih, Shane tadi juga sedih, tadi dia berlinang air mata. Maka itu, banding nanti kami akan tetap mengatakan semua dakwaan itu tidak terbukti, semoga pengadilan tinggi menerapkan azas keadilan," paparnya.

Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Shane diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya David Ozora.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ucap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis, 7 September 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI