Kuasa Hukum David Ozora Apresiasi Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas
SinPo.id - Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Terkait putusan Mario Dandy, luar biasa kami melihat putusan hakim sudah rinci detail menggambarkan penganiayaan, bagaimana penganiayaan berat terencana, sadis dan kejam. Jadi, itu hal yang memberatkan dan kemudian tidak ada yang meringankan," kata Melissa kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.
Soal Shane Lukas mengajukan banding, menurut dia, pihaknya meyakini tak ada celah bagi para terdakwa untuk menurunkan hukuman tersebut melalui banding.
"Kalau mereka ajukan banding mereka akan berupaya untuk menggeret putusan maksimal ini turun, tapi kami tidak melihat ada celah karena dari pleidoi mereka seluruhnya ditolak, tapi mungkin mereka akan mencoba terkait restitusi," tuturnya.
Sementara itu, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan hakim pada Mario Dandy dan Shane Lukas. Dia mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai harapan dari pihak David Ozora.
"Kita harapannya vonis maksimal dan Alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Kami puas terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," ucap dia.
Seperti diketahui, majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman bagi kedua terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora. Mario Dandy diganjar hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Shane Lukas 5 tahun penjara.