Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Siap Ajukan Banding
SinPo.id - Kubu terdakwa Shane Lukas tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Diketahui pelaku perekaman penganiayaan atas David Ozora itu divonis 5 tahun penjara.
"Saya mau banding Yang Mulia," ucap kuasa hukum Shane Lukas usai Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono bacakan vonis di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terkair putusan vonis Shane Lukas.
"Kami pikir-pikir yang Mulia,” ujar JPU.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Shane diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya David Ozora.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ucap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis, 7 September 2023.
"Saya mau banding Yang Mulia," ucap kuasa hukum Shane Lukas.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terkair putusan vonis Shane Lukas.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Shane diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya David Ozora.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ucap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis, 7 September 2023.
Vonis hakim itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang memohon hukuman lima tahun pada pertengahan Agustus 2023 lalu.