Shane Lukas Divonis Lima Tahun Penjara
SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Shane diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya David Ozora.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ucap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis, 7 September 2023.
Vonis hakim itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang memohon hukuman lima tahun pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.