Ayah David Ozora Harap Mario Dandy Divonis Hukuman Maksimal
SinPo.id - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Mario Dandy dengan hukuman maksimal di kasus penganiayaan anaknya.
"(Berharap) divonis maksimal sesuai tuntutan," kata Jonathan kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.
Dia pun menyebut bahwa hakim dapat memberikan hukuman tambahan jika Mario Dandy tak bisa membayar biaya restitusi.
"Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni menuturkan, dirinya juga berharap majelis hakim, memberikan putusan secara adil kepada terdakwa.
"Keluarga berharap putusan majelis hakim adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Melissa.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara di perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar salah satu tim JPU, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa, 15 Agustus 2023.