Daftar 10 Lokasi Parkir Tarif Disinsentif di DKI Jakarta
SinPo.id - Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum melakukan maupun tak lulus uji emisi. Ini berlaku di 10 lokasi parkir milik pemerintah daerah.
"Tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi.
Sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik," kata dia pada Rabu 6 September 2023.
10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yaitu
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Upaya penerapan tarif parkir itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu disebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadisebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat.
Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI," ujarnya.