KPK Panggil Cak Imin, Pakar Komunikasi Politik: Semakin Cepat Status Dijelaskan Lebih Baik
SinPo.id - Upaya KPK meminta keterangan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) adalah hal tepat. Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Nasional (UNAS), Prof Lely Arrianie.
“Semakin cepat status Cak Imin dijelaskan, semakin lebih baik. Iya lebih tepat. Jadi dia (Cak Imin) juga kredibilitasnya jelas di mata publik seperti apa kan,” kata dia dalam keterangannya pada Rabu 6 September 2023.
Menurut dia, kepastian hukum dan kejelasan status itu juga penting bagi Bakal Calon Presiden Anies Baswedan dan partai politik pengusungnya.
“Mas Anies juga ngomong, dia ingin orang yang tidak bermasalah gitu kan. Jadi semakin cepat statusnya dijelaskan kepada publik, semakin cepat juga kita mengenal dan partai koalisinya semakin tidak punya beban untuk mempersiapkan sesuatu sehubungan dengan proses yang harus dilalui sebagai calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mereka usung,” kata dia.
Dia menjelaskan, KPK mempunyai alasan dan bukti kuat untuk memanggil Cak Imin sebagai saksi. Salah satu di antaranya karena Cak Imin menjabat sebagai Menaker pada waktu itu.
“KPK perlu memperjelas positioning-nya (Cak Imin), supaya kalau ternyata dia tidak terlibat, kredibilitasnya bisa diumumkan secara langsung. Pun demikian kalau dia terlibat, kapan akan dilakukan penindakan misalnya,” ujarnya.
Sementara terkait polemik ada unsur politis dalam pemanggilan Cak Imin itu, Lely mengatakan, semua orang boleh memiliki persepsinya masing-masing.
Lely menuturkan, jarak antara hukum dan politik memang sangat tipis. Namun, menurut Lely, jika melihat waktu pemanggilan KPK dengan deklarasi Cak Imin sebagai Bakal Calon Wakil Presiden, maka kemungkinan besarnya ini murni penegakan hukum.
“Menurut saya hukum dulu lah, baru politik. Sebab apa? Kalau Cak Imin ditunda-tunda pemeriksaannya sekian lama, kemarin kalau enggak salah pemanggilannya tanggal 31 (Agustus 2023). Artinya sebelum deklarasi. Nah kalau melihat dari tanggalnya berarti hukum lah yang berbicara gitu ya. Jadi kalau melihat dari tanggal itu hukum yang bicara duluan, politik belakangan gitu loh,” tambahnya.