DPO Selama Sebulan, Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Gang Royal
SinPo.id - Aparat Polsek Metro Penjaringan menangkap M, seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perdagangan orang di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu 2 September 2023. M ditangkap Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kompol Harry Gasgari di wilayah Tambora, Jakarta Barat setelah buron selama hampir sebulan.
"DPO kasus tindak pidana perdagangan orang Royal inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada hari Sabtu 2 September 2023," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi, Senin 4 September 2023.
Bobby menuturkan, tersangka M merupakan pemilik Kafe Melati, salah satu tempat usaha remang-remang yang menjajakan wanita tuna susila di Gang Royal. Selama ini, M mengelola kafe tersebut untuk menampung puluhan pekerja seks komersial yang direkrutnya bekerjasama dengan tersangka sebelumnya, Tiar Wahyudin (23).
Adapun Tiar Wahyudin ditangkap terlebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu. Dalam kasus ini, Tiar berperan sebagai agen penyalur wanita pekerja seks komersial dan langsung berkoordinasi dengan tersangka M.
Dalam kurun waktu 3 bulan, Tiar sudah merekrut sedikitnya 30 perempuan muda untuk dijual ke kafe milik M.
Kronologi: Rekrut 30 Wanita jadi PSK dalam 3 Bulan
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan warga lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Mapolsek Metro Penjaringan. Pada 15 Agustus, ada seorang pria yang melaporkan telah kehilangan adik kandungnya yang ternyata dijadikan PSK di Gang Royal. Pelapor juga menerima informasi bahwa adiknya dikurung di dalam mess penampungan PSK Gang Royal di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polsek Metro Penjaringan lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi kos-kosan yang dijadikan tempat penampungan PSK Gang Royal. Di sana, polisi mendapati Tiar sedang berada bersama sejumlah wanita muda yang direkrutnya. Polisi juga menginterogasi para wanita muda itu dan mereka mengakui bahwa selama ini dipekerjakan sebagai PSK di salah satu kafe, yakni Kafe Melati.
Polisi pun memproses tersangka Tiar ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Tiar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.