Tawuran Berdarah di Serpong Tewaskan Satu Remaja, Tiga Orang Jadi Tersangka
SinPo.id - Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ipda Bayu mengatakan, Polsek Serpong menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembacokan terhadap MBF (16). Korban tewas usai terkena bacokan saat tawuran di Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangsel, Jumat, 1 September 2023 dini hari.
“Polsek Serpong telah menetapkan tiga tersangka yaitu Y (22), R (22) dan I (21)," kata Bayu dalam keterangannya, Senin, 4 September 2023.
Saat kejadian korban tertinggal dari teman-temannya yang melarikan diri karena kalah jumlah. Korban yang berusaha kabur dengan sepeda motor dicegat oleh R, dan kemudian dibacok menggunakan celurit oleh Y.
"Tersangka Y membacok korban menggunakan senjata tajam (jenis celurit) di bagian punggung. Korban berusaha kabur namun sepeda motornya diambil paksa oleh tersangka R," kata dia.
Selain menangkap pelaku, sambung Bayu, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni tiga bilah senjata tajam jenis celurit milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.