Politikus PDIP Tegaskan Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Ahok
JAKARTA, sinpo - Anggota Komisi III DPR RI, Dwi Ria Latifa, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, bahkan oleh Komisi III yang membidangi hukum sekalipun.
Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi permintaan dan tuntutan dari perwakilan massa aksi Bela Islam 212 Jilid II yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI pada Selasa (21/02/2017) kemarin. Mereka menginginkan agar Ahok segera ditahan dan dinonaktifkan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau masalah hukum banyak sekali permohonan dan permintaan, juga sedikit tekanan hal-hal berkaitan dengan (proses) hukum. Saya mungkin sedikit agak memberikan hal yang belum tentu (semua orang) tahu. Yang saya pahami, ketika satu proses hukum berjalan, tidak ada yang intervensi proses hukum tadi," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (21/02/2017).
Menurut Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, jika tuntutan dan permintaan dari massa aksi yang mendesak Komisi III untuk memerintahkan pengadilan segera menahan Ahok, maka Komisi III tidak bisa melakukannya.
Pasalnya, lanjut Dwi, hal itu sudah bukan menjadi kewenangan Komisi III, melainkan kewenangan pengadilan. "Menurut pemahaman saya, itu intervensi yang tidak bisa kami lakukan. Kalau (Ahok) harus dihukum, maka harus melalui proses hukum," ujarnya.
Memang, Dwi mengakui, PDIP adalah partai pengusung Ahok untuk menjadi Gubernur kembali, namun jika terkait masalah hukum, PDIP pun akan taat dan patuh pada aturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Saya tegas juga, partai kami mendukung Ahok, tapi jika berbicara proses hukum mau siapapun dia, tunggu proses (hukumnya) sampai inkrah," kata Anggota DPR dari Dapil Kepulauan Riau itu.
Dwi khawatir, jika setiap proses hukum dilandaskan kepada tekanan dan ancaman, bukan tidak mungkin bahwa suatu saat nanti ada kelompok lain yang juga akan melakukan hal yang sama.
"Nanti yang terjadi di negara kita hukum rimba. Mungkin sekali lagi, ada hal tidak sepaham mohon dimaafkan. Bahwa memang ada seseorang yang sudah melanggar hukum, menghina sesuatu yang kita anggap penghinaan, maka biarkan proses hukum (yang menangani)," ucapnya.
Kendati demikian, Dwi menambahkan, dirinya tetap menerima dan akan mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan oleh perwakilan dari massa aksi Bela Islam 212 Jilid II.
"Senang saya mendengar yang disampaikan bapak-bapak semua yang hari ini sejuk. Satu atau dua hari ini kita akan ada rapat kerja dengan Kapolri, tentu ini akan jadi masukan kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian," (Dny/Tsa)

