Kecanduan Judi Online, Karyawan di Jakbar Gelapkan Laptop dan Kamera Milik Perusahaan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:59 WIB
Pelaku penggelapan alat milik perusahaan (SinPo.id/ Humas Polri)
Pelaku penggelapan alat milik perusahaan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Seorang karyawan perusahaan tekstil di Jakarta Barat berinisial WMZ ditangkap Polsek Tambora lantaran penipuan dan penggelapan. Dia terbukti menggelapkan sejumlah peralatan IT berharga milik perusahaan untuk digadaikan.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran kecanduan judi online. Dia harus berurusan dengan polisi karena menggelapkan delapan unit laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA.

Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun, peralatan kantor justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan.

“Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2,5  juta hingga Rp5,5 juta. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online,” ungkap Putra dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 30 Agustus 2023.

Putra menjelaskan, apa yang dilakukan pelaku untuk menutupi utang pribadinya karena judi online. Perusahaan tempat Wahyu bekerja telah menderita kerugian mendekati Rp 100 juta.

"Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI