DPR: Paspampres Terlibat Penganiayaan Nilai Kriminalnya Berlipat-lipat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:41 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta (SinPo.id/ Instagram)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebut keterlibatan Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan terhadap WNI tidak bisa dibenarkan. Terlebih, TNI disumpah untuk melindungi segenap warga negara dan tumpah darah Indonesia.

Ini disampaikan Sukamta menanggapi kasus oknum anggota Paspampres Praka RM yang diduga menganiaya pemuda asal Bireuen, Aceh, hingga tewas. Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

"Apalagi kalau itu dilakukan oleh aparat negara alat keamanan, maka kriminalnya nilainya itu berlipat-lipat," kata Sukamta kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dia menilai aparatur negara seharusnya berguna melindungi WNI. Sehingga, sudah seharusnya pemerintah melalui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan hukuman seberat-beratnnya kepada pelaku.

“Mereka tuh harusnya digaji negara untuk melindungi WNI maka sudah seharusnya pemerintah, Panglima TNI, membuat (aturan) siapa pun yang melakukan itu mendapat hukuman yang seberat-beratnya dan sekaligus memastikan bahwa yang demikian ini tidak terulang lagi," kata dia.

Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan siapa pun, terlebih Paspampres yang merupakan pasukan dengan tugas sangat spesifik dan dilatih sangat spesifik untuk melindungi presiden seharusnya punya karakter yang kuat.

"Bukan untuk menganiaya warga negara tetapi mestinya melindungi presiden dengan segala pengorbanannya untuk keselamatan dan kebaikan presiden," kata Sukamta.

Maka dari itu, dia meminta kepada Panglima TNI untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan secukupnya guna memastikan kejadian semacam itu tidak terulang kembali.

"Tidak ada lagi anggota TNI, apalagi yang punya kemampuan keterampilan khusus, kedudukan khusus, untuk menggunakannya melawan warga negara Indonesia yang tidak bersalah," kata dia.

Sebelumnya, oknum anggota Paspampres Praka RM diduga menganiaya pemuda asal Bireuen, Aceh, hingga tewas ditahan di Pomdam Jaya. Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru melakukan penganiayaan bersama dua temannya. Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis, 24 Agustus 2023. Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI