Razia 15 Menit, Polres Jaksel Tilang 50 Pengendara Lawan Arah

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:45 WIB
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam (SinPo.id/ Humas Polri)
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Selatan menilang 50 pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan agar membuat efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

“Dalam waktu 15 menit tadi ditemukan 50 pelanggar lalu lintas hingga sore ini, ini sangat memprihatinkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 30 Agustus 2023.

Ade mengatakan, penindakan ini dilakukan oleh tiga pilar yakni Polres Metro Jakarta Selatan, Pemkot Administrasi Jakarta Selatan, dan jajaran Polsek Kebayoran Lama. Kegiatan razia ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar pada salah satu dari 31 titik rawan pelanggaran lawan arah yang dipetakan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Razia saat ini kami didukung dengan alat tilang elektronik (E-TLE) mobile dari Satlantas wilayah Jaksel,” terangnya.

Selain menjatuhkan sanksi tilang, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengendara melawan arah bahwa perbuatannya tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan diri maupun bagi pengguna jalan lainnya. Dia menegaskan ke depan akan dikerahkan sejumlah personel untuk berjaga namun tidak bisa selama 24 jam, sehingga butuh adanya kesadaran dari pengguna jalan untuk bisa menghindari kecelakaan.

“Kemudian akan dipasang E-TLE statis di sejumlah titik yang diharapkan juga mampu dan mencegah adanya pelanggaran,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI