Kalah Gugatan Ekspor Nikel di WTO, Jokowi: Jangan Mundur
SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Indonesia akan mengajukan banding melawan Uni Eropa (UE). Banding dilayangkan usai Indonesia kalah dalam gugatan larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Jokowi tidak mau apabila Indonesia mundur untuk mempertahankan salah satu bagian dari kebijakan hilirisasinya. Dia memerintahkan menterinya untuk tetap melakukan banding.
"Pada saat kita stop (ekspor bijih nikel) tahun 2020, kita digugat oleh Uni Eropa di WTO. Tahun lalu kita kalah, kalah, kalah tapi saya sampaikan pada menteri, menterinya tanya pada saya, 'Pak kita kalah', ya tidak apa-apa kalah, tapi jangan mundur. Saya perintahkan banding, kalah, banding. Udah," kata Jokowi dalam sambutannya di pembukaan Mahasabha XIII KMHDI 2023, di Palu, Rabu 30 Agustus 2023.
Jokowi menjelaskan, banding dilakukan agar kebijakan larangan ekspor nikel tetap bisa berjalan dan mengalami penguatan. Meski banding gugatan di WTO membutuhkan waktu setidaknya tiga sampai lima tahun.
"Kalau digugat kita mundur, sampai kapan pun negara ini tidak akan jadi negara maju. Apalagi nanti CPO, pertanian, rumput laut semua masuk hilirisasi. Rumput laut kita nomor dua di dunia tapi kita ekspor mentahan, mentahan, mentahan. Diindustrikan, hilirisasikan, nilainya akan kita lihat berapa kali lipat," ujarnya.
Mantan Walikota Solo itu menyebut, tanpa banding pun Indonesia akan punya nilai tawar tinggi. Menurutnya, dari hasil larangan ekspor nikel untuk mendorong hilirisasi, Indonesia bisa untung besar.
Dari nilai ekspornya saja, lanjut Jokowi, saat ini nikel mentah nilainya cuma Rp30 triliun. Tapi sekarang, dengan hilirisasi nilai ekspor meningkat tajam jadi Rp510 triliun.
"Itu baru satu barang, kita ini punya barang-barang yang lain, komoditas yang lain. Nikel, timah, tembaga, bauksit, batu bara semuanya," papar Jokowi.
"Satu-satu enggak usah tergesa-gesa tapi terus konsisten dan gak usah kita ini takut gara-gara digugat di WTO misalnya, jangan mundur," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Indonesia telah resmi dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa di WTO pada Oktober 2022 lalu.