Bantah Langgar UU Advokat, Bareskrim Sebut Penanganan Kasus Alvin Lim Sesuai SOP
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan, penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Alvin Lim (AL) sudah sesuai prosedur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut, pihaknya sudah melakukan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.
Menurut dia, dari keterangan saksi ahli, Alvin Lim dalam kanal YouTube-nya Quotient TV, tidak sedang menjalankan profesi sebagai advokat.
"Dari keterangannya (saksi ahli) menyatakan bahwa saudara AL dalam kanal link yang disampaikan adalah pada saat itu di Question TV tidak ada korelasinya dengan sedang menjalankan profesi sebagai advokat, yang diwajibkan memilikinya itikad baik," ujar Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 30 Agustus 2023.
Untuk itu, kata dia, Alvin Lim tidak dapat berlindung pada kode etik Advokat dan UU Advokat nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Alvin juga tak dapat berdalih dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 26 tahun 2013 terhadap pasal 16 UU 18 mengenai Imunitas Profesi Advokat.
Lebih jauh, Vivid menegaskan, pihaknya selalu mengacu pada SOP pada setiap penanganan perkara. Dijelaskannya, Polri menerima delapan laporan polisi dari asosiasi jaksa pada September 2022 di kasus Alvin Lim.
"Setelah kami menerima laporan polisi tentunya kami melakukan penyelidikan,” tutur dia.
Vivid pun mengungkapkan, pihaknya memeriksa 28 orang saksi dan delapan saksi ahli yang meliputi ahli UU ITE, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli kode etik advokat.
“Jadi sudah kami lakukan tahapan-tahapan tersebut. Kemudian kami melakukan gelar untuk menaikkan ke tingkat berikutnya ya, tahap penyidikan,” ungkap Vivid.
Sebagai informasi, Bareskrim menanggapi berita ajakan berdebat anak Alvin Lim, Kate Victoria Lim, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada 29 Agustus kemarin, Kate mengajak Kapolri berdebat karena penyidik siber menyalahi aturan karena mempidanakan ayahnya seorang advokat. Menurut Kate, penetapan tersangka ayahnya melanggar Undang-Undang Advokat.