Penodaan Agama Panji Gumilang, Jaksa Kembalikan Berkas ke Bareskrim
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama dan ujaran kebencian ke penyidik Bareskrim Polri, Selasa, 29 Agustus 2023.
"Selasa 29 Agustus 2023, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi," kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan resminya, Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut Ketut, Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil. Oleh karenanya, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," tuturnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Djuhandhani mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Panji ini, usai penyidik melakukan gelar Perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kasus yang menjerat Panji Gumilang bermula dari beredar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim pada bulan Juni 2023. Ajaran Panji dinilai menyimpang lantaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.