Uganda Tetapkan LGBT Sebagai Tindakan Kriminal yang Dapat Dihukum Mati
SinPo.id - Seorang pria berusia 20 tahun di Uganda, didakwa dengan tuduhan homoseksualitas dan telah melakukan hubungan seksual dengan seorang pria berusia 41 tahun, pada 18 Agustus lalu.
Pasalnya, homoseksualitas atau LGBT merupakan sebuah pelanggaran yang pelakunya dapat dihukum mati berdasarkan undang-undang anti-gay yang baru-baru ini diberlakukan di negara tersebut.
“Karena ini merupakan pelanggaran berat yang dapat diadili oleh Pengadilan Tinggi, dakwaan tersebut dibacakan dan dijelaskan kepadanya di Pengadilan Magistrate pada tanggal 18,” kata Jacqueline Okui, juru bicara pengadilan Uganda, dilansir dari Al Jazeera, Rabu 30 Agustus 2023.
Namun pengacara terdakwa, Justine Balya, mengatakan dirinya yakin seluruh undang-undang tersebut tidak konstitusional. Karena undang-undang itu telah digugat di pengadilan, namun hakim belum menangani kasus tersebut.
Selain itu, undang-undang tersebut telah dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia dan aktivis lainnya. Bahkan lara pakar PBB menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang sangat besar, sementara Amnesty International menyebutnya kejam.
Meski demikian, kelompok LGBT memang telah dikriminalisasi di lebih dari 30 dari 54 negara di Afrika. Karena bagi sebagian besar negara Afrika, hubungan seks sesama jenis dapat menularkan penyakit mematikan.