Kadishub DKI Minta Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Putar Balik
SinPo.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk DKI Jakarta. Usulan tersebut adalah langkah untuk mengurangi polusi udara di wilayah Ibu Kota.
“Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik," kata dia pada Selasa 29 Agustus 2023.
Mulai 1 September 2023, petugas akan memberlakukan sanksi tilang.
"Ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” ujarnya.
Tilang yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk kendaraan roda dua dikenakan sebesar Rp250.000. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp500.000.
Untuk itu, dia mengimbau para pemilik kendaraan yang akan memasuki atau melintas melalui Jakarta melakukan uji emisi. Upaya itu dilakukan agar tingkat polusi udara di Jakarta mengalami penurunan.
“Uji emisi itu kita harap masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi,” tandasnya.