Restitusi Diganti Pidana Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum Mario Dandy
SinPo.id - Salah satu penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot menyebut bahwa peraturan pergantian restitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 Pasal 8 ayat 13.
Menurutnya dalam peraturan tersebut, menyatakan bahwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan terorisme, putusan pidana penjara dengan kurungan pengganti dapat diterapkan.
Hal itu disampaikan saat membacakan duplik terdakwa Mario Dandy atas replik Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.
"Dalam hal kekayaan terdakwa dan jika pihak ketiga yang terlibat dalam kasus ini tidak mencukupi, penggantian restitusi dengan pidana penjara dapat diimplementasikan. Penggantian ini dihitung secara profesional berdasarkan jumlah restitusi yang telah dibayarkan," ucap Andreas.
Andreas mengatakan, pentingnya prinsip profesionalisme dalam proses perhitungan ini. Namun, Dia menekankan bahwa penggantian restitusi dengan pidana penjara hanya dapat diterapkan dalam situasi yang diatur dengan jelas oleh hukum.
"Penggantian restitusi dengan pidana penjara hanya dapat diterapkan dalam situasi-situasi tertentu yang telah diatur dalam hukum, seperti dalam tindak pidana terorism," kata dia.
Dia pun mencontohkan, dalam kasus pelaku yang tidak membayar restitusi, pasal 36 A ayat 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Menyatakan bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara pengganti dengan rentang waktu satu hingga empat tahun." ungkapnya.