Bacakan Duplik, Kubu Mario Dandy Beberkan Hal yang Meringankan
SinPo.id - Salah satu tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot membeberkan beberapa poin yang dianggap meringankan posisi kliennya dalam persidangan perkara penganiayaan David Ozora.
Andreas mengatakan, kliennya patut mendapatkan pertimbangan meringankan mengingat usianya yang masih 19 tahun. Dia menekankan klienya bisa belajar dan memperbaiki diri.
"Terdakwa masih berusia 19 tahun, masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya," ujar Andreas saat bacakan duplik Mario Dandy atas replik Jaksa di PN Jaksel, Selasa, 29 Agustus 2023.
Oleh sebab itu, Andreas berujar, pihaknya tetap pada pledoi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
"Kami tetap pada nota pembelaan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kami ingin menyoroti kondisi terdakwa saat ini, yang sudah menjalani hukuman berat dalam penjara, seolah-olah dia adalah seorang narapidana di Lapas Salemba," tuturnya.
Apalagi, kata dia, saat ini orang tua kliennya juga menjadi terdakwa di KPK dan seluruh harta keluarga telah disita. Hal itu, menurut Andreas, menjadi gambaran tentang tekanan yang dialami oleh kliennya dan keluarga.
"Orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," ungkap dia.
Dia menambahkan, kliennya juga diakui telah bersikap sopan di persidangan dan dengan jujur mengakui perbuatannya. Fakta lain yakni ini kali pertama terdakwa berurusan dengan hukum serta penyesalan.