Wujudkan Pemilu Damai, Polda Bengkulu Perkuat Sinergitas dengan Dewan Pers

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 28 Agustus 2023 | 19:16 WIB
Polda  Bengkulu memperkuat sinergitas dengan Dewan Pers sebagai bentuk menyelaraskan peran media dalam mendukung kerja-kerja kepolisian. (SinPo.id/Humas Polri)
Polda Bengkulu memperkuat sinergitas dengan Dewan Pers sebagai bentuk menyelaraskan peran media dalam mendukung kerja-kerja kepolisian. (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memperkuat sinergitas dengan Dewan Pers sebagai bentuk menyelaraskan peran media dalam mendukung kerja-kerja kepolisian. 

Kapolda Bengkulu Irjen Armed Wijaya dalam arahannya, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Dewan Pers menjadi penting agar tidak terjadi ketersinggungan satu sama lain. Dia pun menyadari bahwa di era digital ini peran media sangat penting, terutama menjelang tahun politik menuju Pemilu 2024.

"Saya meminta agar dapat mengimplementasikan perjanjian kerjasama dengan dewan pers ini saat bertugas di lapangan sehingga tidak lagi terjadi adanya ketersinggungan satu sama lain," ujar Armed dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Agustus 2023.

Sedangkan Karo Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan menyebut, pihaknya berkomitmen untuk bersinergi dengan metode komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan Dewan Pers dalam penegakkan hukum berkaitan hukum pers. Bahkan, Polri mendukung dan menjunjung tinggi kebebasan Pers.

Iwan menegaskan, Polri juga mengedepankan keadilan restoratif demi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Dia mengatakan bahwa Polri akan melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers. Di sisi lain, akan berupaya menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami juga akan mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah,” ungkap Iwan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyambut baik sinergitas yang terjalin ini. Dia memaparkan bahwa aturan mengenai kerja-kerja pers telah diatur dalam undang-undang, terutama apabila adanya sengketa yang terjadi.

“Untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian kasus pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni Hak Koreksi, Hak Jawab, dan pengaduan Dewan Pers,” kata Ninik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI