DPR Minta Anggota Paspampres Penganiaya Pemuda hingga Tewas Disanksi Setimpal

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 28 Agustus 2023 | 11:57 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan sanksi setimpal terhadap anggota Paspampres Praka RM yang diduga menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas. 

"Menyedihkan kalau benar oknum TNI melakukan sedemikian kejinya, Panglima TNI harus tangkap dan periksa," kata Sahroni saat dihubungi, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.

Sahroni meminta pimpinan TNI tidak menolerir perbuatan keji tersebut. Apalagi, penganiayaan yang dilakukan pelaku telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kalau benar terbukti oknum tersebut, berikan hukuman yang setimpal karena menyebabkan kehilangan nyawa orang lain," ucapnya.

Sahroni mendukung persoalan ini ditangani Puspom TNI terlebih dahulu meski ada laporan polisi di Polda Metro Jaya. Jika penyidikan rampung, Puspom TNI bisa menyerahkan kasus ini kepada Polri agar keinginan publik diusut transparan terpenuhi.

"Serahkan dulu ke Puspom TNI karena yang bersangkutan anggota TNI, kalau sudah diselesaikan penyidikan di Puspom TNI dan Puspom TNI menyerahkan itu ke Polri itu lebih baik agar publik bisa melihat langsung secara transparan," ujar dia.

Sebelumnya, oknum anggota Paspampres Praka RM diduga menganiaya pemuda asal Bireuen, Aceh, hingga tewas ditahan di Pomdam Jaya. Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru melakukan penganiayaan bersama dua temannya. Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis, 24 Agustus 2023. Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI