Dasco Sebut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hak Konstitusi Warga Negara
SinPo.id -
Ketua Harian DPP Gerindra Dasco tak mempersoalkan adanya pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan itu bagian dari hak warga negara.
"Saya pikir soal gugatan itu adalah hak konstitusi warga negara," kata Dasco di Jakarta, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Menurut Dasco, gugatan yang dilayangkan setiap pihak ke MK bagian dari jalannya demokrasi. Namun, dia memandang gugatan soal batas usia harus memberikan kesempatan kepada semua umur untuk bertarung di pilpres.
"Tapi kalau kita lihat ada yang menggugat soal capres dan cawapres itu, tidak dibatasi batas minimal ya itu artinya juga harus memberi kesempatan kepada semua umur untuk menjadi capres atau cawapres, nanti kan itu yang namanya seleksi ada di peraturan KPU, bagaimana nanti soal kesehatan, soal kemampuan, dan lain lain," ucap Dasco.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR itu menilai gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres ada benarnya. Mengingat, payung hukum sebelumnya tidak mengatur mengenai batas usia.
"Saya pikir sudah benar diatur begitu, karena misalnya gugatan tentang syarat minimal cawapres, atau capres-cawapres itu memang gugatan mengembalikan pada aturan sebelumnya yang batasannya digugat, jadi minta dikembalikan ke batasan sebelumnya," kata dia.
Permohonan uji materi batas usia cawapres itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK diminta menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
DPR dan pemerintah telah memberikan keterangan dalam sidang uji materi di MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.