Demi Kurangi Polusi Udara, ASN Banten WFH 1 Bulan Mulai Senin

Laporan: Martahan Sohuturon
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:03 WIB
Kantor Pemprov Banten. (SinPo.id/Dok. Pemprov Banten)
Kantor Pemprov Banten. (SinPo.id/Dok. Pemprov Banten)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) demi mengurangi polusi udara yang semakin memburuk. WFH diterapkan selama satu bulan, mulai 28 Agustus sampai 28 September 2023.

Kebijakan WFH itu berlaku bagi ASN Pemprov Banten yang bekerja maupun tinggal di wilayah Jakarta, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Upaya Pengendalian Polusi Udara.

Penyesuaian itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 50 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH sebanyak 50 persen.

"Hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi, dengan memfilter aktivitas di luar dan di dalam ruang yang perlu diprioritaskan," ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti dalam keterangan resminya pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Pemberlakuan WFH di Pemprov Banten berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023, tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

WFH dikecualikan bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.

"Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa (WFH), untuk non esensial bisa kita atur," terangnya.

Selama WFH satu bulan ke depan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan bisa mengawasi dan mengatur kelancarannya.

Untuk OPD yang menyelenggarakan pendidikan, kata dia, diminta melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

"Melalui surat edaran yang dibagikan ini nanti disesuaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal," jelasnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, kualitas udara di Banten, khususnya Tangerang Selatan, masuk kategori tidak sehat. Bahkan Tangsel menjadi kota paling berpolusi di Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI