Mahasiswa Hukum Undip Desak Pembentukan Lembaga Independen Perlindungan Data Pribadi

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:25 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Pexels)
Ilustrasi. (SinPo.id/Pexels)

SinPo.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip) mendesak pemerintah segera membentuk lembaga independen perlindungan data pribadi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua BEM FH Undip Adry Adiananta saat melangsungkan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Pembentukan lembaga independen perlindungan data pribadi merupakan amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tepatnya di Pasal 58.

“Kehadiran UU PDP menjadi angin segar bagi masyarakat namun perlu untuk segera dihadirkan lembaga independen pelindungan data pribadi agar pengimplementasian UU PDP berjalan dengan optimal dan keamanan data pribadi masyarakat terjamin utuh,” kata Adry dalam keterangannya pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Ia berkata, tugas dan fungsi lembaga independen itu sangat penting bagi penyelenggaran perlindungan data pribadi di Indonesia. Contohnya, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran dalam UU PDP, serta dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Merespons, Ketua Tim Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kominfo Hendra Sasmita mengapresiasi tuntutan dari BEM FH Undip tersebut.

Hendra pun menyampaikan bahwa lembaga independen perlindugan data pribadi sedang disiapkan.

"Perpresnya dan akan dirilis pada akhir tahun 2023 atau awal 2024 mendatang," katanya.

Hendra menambahkan, konsultasi dengan publik mengenai aturan turunan dari UU PDP akan diselenggarakan pada akhir September 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI