Polres Jaksel Tangkap Tiga Pelaku TPPO di Apartemen Kalibata City

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 00:01 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi. (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Diketahui, para pelaku memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tidak sesuai prosedur. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyebut bahwa pengungkapan kasus TPPO ini hasil dari kerjasama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam operasi penangkapan.

"Kami bersama BP2MI beberapa waktu lalu menggagalkan keberangkatan 9 orang calon pekerja imigran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri diduga tidak sesuai prosedur undang-undang yang berlaku," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023.

Menurut Ade Ary, dua pelaku MR dan AKR ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dia mengatakan bahwa apartemen tersebut juga dijadikan tempat penampungan para korban TPPO. 

Sedangkan satu pelaku lainnya, kata dia, berinisial A ditangkap di Condong Catur, Depok Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Tersangka yang kami amankan, pertama AKR 29 tahun, MR 30 tahun dan A 38 tahun,” katanya. 

Lebih jauh, Ade Ary berujar, pihaknya mengamankan barang bukti dari dua lokasi penangkapan tersangka. Diantaranya, paspor, tiket pesawat tujuan Jepang atas nama para korban, visa dan ponsel milik tersangka dan 1 bundel dokumen asli dari sebuah perusahaan Indonesia dan SIUP 1 lembar surat izin perdagangan dan lembar dokumen perizinan.

"Para tersangka terancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar dan dan  Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun," ucap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI