Legislator Demokrat Ingatkan Penanganan Korupsi Tak Boleh Ditarget
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan agar peningkatan kinerja penanganan perkara korupsi tidak disalahartikan. Salah satunya dengan menentukan target-target yang tidak sesuai dengan fakta, peristiwa, dan perbuatan hukum termasuk tindak pidananya.
"Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu, tidak boleh didasarkan kepada selera dan subjektivitas, harus imparsial dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Didik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.
Ini ditegaskan Didik menanggapi peningkatan kinerja penanganan perkara korupsi yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari).
Didik menilai penanganan korupsi justru tidak boleh ditargetkan. Sebab, penegakan hukum tidak bisa melanggar hukum itu sendiri.
Dia menilai hal tersebut berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Mengingat penegakan hukum basisnya harus dilakukan secara independen, transparan, adil, dan akuntabel.
"Tidak perlu ditarget pun harusnya aparat penegak hukum harus mampu menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas. Fakta masih banyaknya korupsi di negara kita ini, apakah bukan menjadi bukti kurang optimalnya penegakan hukum pemberantasan korupsi termasuk yang menjadi kewajiban kejaksaan?" ujarnya.
Apalagi, kata dia, menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam kepada orang yang tidak bersalah. "Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapapun, menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam, apalagi kepada orang yang tidak bersalah," kata dia.