Ketua DPR Minta Tilang Uji Emisi Utamakan Edukasi daripada Sanksi
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti rencana pelaksanaan tilang emisi yang akan berlaku di Jakarta demi mengurangi polusi udara. Ia meminta agar tilang emisi yang kini masih dalam tahap uji coba lebih mengutamakan edukasi kepada masyarakat dibanding sanksi bagi pelanggar.
"Penting juga untuk Pemerintah memastikan masyarakat teredukasi lebih dahulu terhadap uji emisi ini. Kebijakan ini baik untuk mengurangi polusi udara, tapi harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif," kata Puan dalam keterangannya pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini menggelar uji coba tilang emisi di empat lokasi di Ibu Kota. Adapun kebijakan ini diambil untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Uju coba razia tilang emisi razia uji emisi sudah mulai berjalan dan akan gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Sementara tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang. demi mengurangi buruknya kualitas udara di Jakarta.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Sanksi tilang bagi pelanggar untuk kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp250 ribu dan kendaraan kendaraan roda empat Rp500 ribu di mana selama uji coba sanksi baru berupa surat teguran. Puan pun mendorong Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya lebih banyak melakukan pendekatan memberi pembelajaran pada masyarakat.
“Utamakan edukasi dan sosialisasi daripada sanksi, karena ini menjadi hal baru bagi masyarakat. Apalagi ini terkait dengan soal lifestyle,” ucapnya.
Puan mengatakan sosialisasi dan edukasi tentang buruknya emisi bagi lingkungan sangat penting agar masyarakat bisa memiliki kesadaran. Mengingat penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta disebabkan oleh asap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
"Penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami akan membantu masyarakat memahami mengapa uji emisi penting dan bagaimana hal itu dapat berkontribusi pada upaya menjaga lingkungan," jelas Puan.
Selain edukasi dan sosialisasi yang masif, mantan Menko PMK tersebut juga menekankan pentingnya memperbanyak layanan uji emisi gratis bagi masyarakat. Dengan adanya layanan tersebut, kata Puan, masyarakat akan lebih sadar tentang kondisi kendaraan yang memungkinkan mencemari lingkungan.
"Pemangku kepentingan perlu memperbanyak titik lokasi uji emisi gratis serta memasifkan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang uji emisi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Biaya uji emisi kendaraan roda empat secara mandiri berkisar antara Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Pelayanan uji emisi kendaraan secara gratis dinilai dapat mendongkrak antusias masyarakat sehingga uji emisi kendaraan nantinya akan menjadi hal biasa yang siap dijalani oleh masyarakat.
"Dengan memberikan akses yang mudah dan biaya nol, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memastikan kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang ditetapkan," tutur Puan.
Di sisi lain, ia mendukung kebijakan tilang uji emisi sebagai solusi jangka panjang demi mengurangi pencemaran kualitas udara. Menurut Puan, langkah Pemprov DKI Jakarta sudah tepat karena masalah kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya tengah menjadi sorotan.
"Ini langkah jangka panjang untuk menekan kualitas udara di Jakarta. Dimana Pemprov DKI juga memiliki solusi jangka pendek dengan mengeluarkan aturan WFH bagi ASN demi mengurangi kemacetan dan polusi udara," paparnya.
Dengan kebijakan tilang uji emisi dan aturan WFH bagi ASN DKI Jakarta, Puan meyakini kualitas udara di Ibu Kota dapat segera membaik dan aman untuk masyarakat. Terlebih bagi anak-anak, yang menjadi bagian yang rentan terpapar polusi udara sehingga mudah terserang penyakit.
"Dampak kesehatan karena kualitas udara yang buruk, mengancam seluruh lapisan masyarakat. Bahkan anak-anak menjadi kelompok paling rentan terpapar polusi udara di Jakarta," sebut Puan.
Berdasarkan data IQAir pada pagi hari ini Jumat (25/8) pukul 06.00 WIB, kualitas udara di Jakarta kembali ke status tidak sehat dengan indeks kualitas udara AQI US 155 dan polutan utama PM2.5. Namun begitu, beberapa kebijakan yang telah dilakukan Pemerintahan DKI Jakarta berhasil membuat Ibu Kota tidak masuk dalam 5 rangking kota berpolusi paling buruk.
Sementara itu Tangerang Selatan menjadi kota yang memiliki kualitas udara terburuk se-Indonesia. Diikuti oleh Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Surabaya serta Karawang. Oleh karena itu, Puan mendorong pemerintah daerah mulai mengikuti jejak Pemprov DKI guna menekan buruknya kualitas udara.
"Permasalahan polusi udara bukan hanya ada di Jakarta, tapi di daerah lain juga memiliki pekerjaan rumah yang sama untuk memperbaiki kualitas udara. Saya berharap setiap Pemda memiliki cara yang sama dengan Jakarta dalam memperbaiki kualitas udara," tutupnya.