Kementerian PPPA: Peraturan Pelaksana UU TPKS dalam Tahap Harmonisasi

Laporan: Martahan Sohuturon
Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:19 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (SinPo.id/Istimewa)
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indra Gunawan mengatakan pembahasan peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih tahap harmonisasi.

"Aturan turunan saat ini masih diharmonisasi. Tahap akhir harmonisasi di Kemenkumham," kata Indra Gunawan dalam bincang media bertajuk 'Mencegah Kekerasan Seksual Dimulai dari Keluarga', di Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Kementerian PPPA, menurutnya, berharap peraturan pelaksana UU TPKS ini bisa rampung pada September 2023 mendatang

"Semoga di bulan September sudah bisa diselesaikan," katanya.

Pemerintah terus mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana dari UU TPKS.

Peraturan pelaksana UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, serta RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.

Kemudian Rancangan Perpres Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, Rancangan Perpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI