Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba
SinPo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mengeksekusi Ferdy Sambo, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023. Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,
"Kamis, 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Ferdy Sambo ke Lapas kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam siaran pers resminya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Menurut Ketut, Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi terpidana Ferdy Sambo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Selain Ferdy Sambo, kata Ketut, Kejari Jaksel juga mengeksekusi terpidana Ricky Rizal dan Kuat Maruf ke Lapas Salemba.
Seperti diketahui, MA menerima permohonan kasasi Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
MA juga meringankan putusan bagi tiga terpidana lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Putri yang merupakan istri Sambo didiskon didiskon dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, hukuman Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun kini hanya dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan, Kuat dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara