Mulai Besok, Ini Daftar Lima Lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan uji coba razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai pada Jumat, 25 Agustus 2023 besok.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko mengungkapkan pelaksanaan uji coba tilang uji emisi bakal digelar secara serentak di lima titik wilayah di DKI Jakarta.
"Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi,” kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Sarjoko mengungkapkan, lima wilayah tersebut yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Uji coba tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat, sehingga aparat kepolisian belum memberikan sanksi denda kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Menurut Sarjoko, sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi baru akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, akan menggelar tilang untuk merazia kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada September mendatang.
Rencana tilang uji emisi itu dilakukan oleh Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi yang beranggotakan personel Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.