Bacakan Replik, Jaksa Tetap Tuntut Mario Dandy Soal Biaya Restitusi

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:52 WIB
Mario Dandy (Sinpo.id/Ashar)
Mario Dandy (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut dalam repliknya soal biaya restitusi terhadap terdakwa Mario Dandy yang telah melakukan penganiayaan berat terencana kepada David Ozora.

"Kami membantah pledoi terdakwa dan tetap menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp120 miliar pada keluarga David Ozora atau diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis, 24 Agustus 2023.

JPU menyebut, perhitungan restitusi yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai sah dan berdasar lantaran sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, Perma nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara permohonan restitusi pada korban atau keluarganya selaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Hal ini, kata JPU, merupakan peraturan hukum yang mengatur secara rinci tentang restitusi sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana.

"Semua surat (administrasi) telah dipenuhi oleh LPSK dalam permohonan restitusi yang disampaikan kepada pengadilan. Permohonan restitusi yang dilakukan LPSK didasarkan pada laporan penilaian restitusi yang secara resmi dan institusional telah dibuat oleh tim ahli LPSK," ujar JPU. 

JPU pun berujar, restitusi bisa diganti dengan pidana penjara lantaran restitusi sebagai hak konstitusional korban tindak pidana yang harus dipenuhi pelaku sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya. Meskipun ada bantuan yang disediakan LPSK, ini tidak mengurangi kewajiban pelaku untuk memberikan restitusi pada korban. 

"Penuntut Umum berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan restitusi tersebut dan menjatuhkan putusan yang adil dan bijaksana," sebut JPU. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI