Bacakan Replik, JPU Tetap Minta Hakim Vonis Mario 12 Tahun Bui
SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara 12 tahun. JPU juga meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Mario.
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," kata JPU saat membacakan replik di PN Jaksel pada Kamis, 24 Agustus 2023.
JPU menyatakan menolak seluruh argumen dalam pleidoi Mario. Terlebih, terkait pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," kata JPU.
JPU pun menilai, David sebagai korban harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
JPU menyebut, pleidoi Mario mengemukakan serangkaian fakta yang berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.
"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," ucap JPU.
Lebih jauh, JPU berujar, pleidoi Mario akan terlihat bertolak belakang jika menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya, tanpa dikurangi ataupun dipotong sesuka hatinya dengan menggunakan rangkaian fakta persidangan secara utuh.
"Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ungkap JPU.