Hari Ini, JPU Bakal Bacakan Replik Atas Pledoi Mario Dandy di PN Jaksel

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:16 WIB
Mario Dandy (Sinpo.id/Ashar)
Mario Dandy (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy. Agenda sidang hari ini, Kamis, 24 Agustus 2023, Jaksa penuntut Umum (JPU) bakal membacakan replik atas pledoi dari Mario Dandy.

"Betul sidang hari ini beragendakan pembacaan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.

Seperti diketahui dalam pledoinya, Mario Dandy mengaku kecewa atas tuntutan JPU lantaran tidak mempertimbangkan hak meringankan. Apalagi, kata dia, usia dirinya masih muda, dan masih mungkin untuk mengubah sikap di masa depan. 

"Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan," ucap Mario saat membacakan pledoi pada persidangan di PN Jaksel, Selasa, 22 Agustus 2023.

Mario berujar, dirinya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dia menyadari kurang bijak dalam mempertimbangkan resiko jangka panjang atas perbuatannya. 

"Pada usia muda ini saya meyakini saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," tuturnya. 

Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukan tindak pidana bertujuan untuk membina agar orang itu dapat sepenuhnya menyadari kesalahannya.

Kemudian, bertaubat dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik, bukan untuk membinasakan atau menghancurkan seluruh hidupnya.

"Dengan penuh harapan saya meyakini dengan usia saat ini saya masih dapat merubah sikap dan menggapai masa depan yang lebih baik untuk hidup saya kelak nanti," kata Mario.