Tak Hanya Curi Kotak Amal, Pelaku Juga Bakar Tirai dan Karpet Musala di Tebet

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 24 Agustus 2023 | 05:50 WIB
Ilustrasi kebakaran (pixabay)
Ilustrasi kebakaran (pixabay)

SinPo.id -  Polsek Tebet menetapkan status tersangka kepada RK (22). RK ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri kotak amal dan membakar tirai saf dan karpet Musala Al-Jamiah, Tebet, Jakarta Selatan

"Pelaku akan tidur di Musala Al-Jamiah, pelaku memasuki musala itu dengan cara merusak pintu musala.
Setelah masuk musala pelaku melihat 1 buah kotak amal yang berada di dalam musala, pelaku mencuri uang yang terdapat di dalam kotak amal," kata Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023. 

Dia mengungkapkan, RK mencuri uang 
di dalam kotak amal musala tersebut. Dia menyebutkan uang yang dicuri RK senilai Rp 178 ribu. RK masuk ke musala dengan merusak pintu musala itu dengan dalih untuk tidur. Lalu, RK membakar tirai saf musala dengan alasan untuk mengusir nyamuk. RK juga membakar karpet musala.

"Kemudian pelaku merasa bahwa di dalam musala banyak nyamuk yang menghampirinya kemudian pelaku membakar gorden atau tirai pembatas saf salat di dalam musala, pelaku juga membakar karpet," tuturnya.

Setelah itu, kata dia, RK keluar dari musala dan membakar terpal yang menutupi motor di depan musala tersebut. Dia menyebutkan RK melakukan aksinya dalam kondisi 
mabuk.

Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Tebet. "Saat ini pelaku masih proses penyelidikan di Polsek Tebet, pelaku dalam pengaruh minuman keras sehingga pelaku dalam memberikan keterangan belum fokus," tuturnya.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI