Menkominfo Dukung Langkah Polri Ikut Kepung Praktik Judi Online

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:12 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (SinPo.id/Antara)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Polri mengepung praktik judi online yang dalam beberapa waktu terakhir semakin meresahkan masyarakat.

Dukungan itu disampaikan Budi atas kasus di Polresta Bogor Kota terkait penangkapan seorang selebgram berinisial SZM (22) yang telah mempromosikan judi online pada Selasa, 22 Agustus 2023.

“Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online. Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial," ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Langkah yang diambil Polri sejalan dengan Kemenkominfo yang dalam beberapa waktu terakhir fokus memberantas judi online. Menkominfo Budi mengajak lebih banyak pihak untuk berkolaborasi menangani dan mengepung praktik judi online di Indonesia agar tidak lagi merugikan masyarakat dan negara.

"Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," kata Budi.

Kemenkominfo berkomitmen untuk terus mengawasi hingga menutup akses puluhan ribu situs judi online yang berlalu lalang di ruang siber Indonesia.

Di samping itu, sebagai pencegahan Kemenkominfo juga menggiatkan edukasi dan sosialisasi lewat literasi digital agar masyarakat Indonesia memahami bahaya judi online.

Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan, sepekan setelah menjabat Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli lalu, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.

Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI